Selasa, 08 Juni 2010

Perdagangan anak

Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.

Perdagangan anak biasanya bertujuan:

* eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan dan tebusan),
* eksploitasi seksual (termasuk prostitusi dan pornografi anak),
* eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis dan perdagangan obat terlarang),
* perdagangan adopsi,
* penjodohan.

Perdagangan anak terjadi akibat konvensi internasional atas penindasan wanita dan anak-anak yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 1921.

Alasan lain adalah eksploitasi seksual atas anak-anak melalui sejumlah alasan hukum yang dapat dikenakan hukuman. (kekerasan seksual pada anak, pornografi anak, perdagangan manusia, dll.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar