Selasa, 08 Juni 2010

Penculikan aktivis 1997/1998

Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.

Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, dan dalam periode tepat menjelang pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei. Pada bulan Mei 1998, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul.[1]

Selama periode 1997/1998, KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini.

Sembilan aktivis yang dilepaskan adalah Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugianto dan Andi Arief.

Ke-13 aktivis yang masih hilang dan belum kembali adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.

Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia

Pelanggaran HAM oleh TNI adalah segala tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang telah dilakukan anggota TNI ataupun Polri (sebelum terpisah dari ABRI). Pelanggaran umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, saat ABRI (di kemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, di saat perlawanan rakyat semakin keras.

Kerusuhan Mei 1998

Kerusuhan Mei 1998 adalah kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada 13 Mei - 15 Mei 1998, khususnya di ibu kota Jakarta namun juga terjadi di beberapa daerah lain. Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998.

Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan perusahaan-perusahaan dihancurkan oleh amuk massa — terutama milik warga Indonesia keturunan Tionghoa[1]. Konsentrasi kerusuhan terbesar terjadi di Jakarta, Bandung, dan Surakarta. Terdapat ratusan wanita keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam kerusuhan tersebut[2][3]. Sebagian bahkan diperkosa beramai-ramai, dianiaya secara sadis, kemudian dibunuh. Dalam kerusuhan tersebut, banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa yang meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, seorang aktivis relawan kemanusiaan yang bergerak di bawah Romo Sandyawan, bernama Ita Martadinata Haryono, yang masih seorang siswi SMU berusia 18 tahun, juga diperkosa, disiksa, dan dibunuh karena aktivitasnya. Ini menjadi suatu indikasi bahwa kasus pemerkosaan dalam Kerusuhan ini digerakkan secara sistematis, tak hanya sporadis.

Amuk massa ini membuat para pemilik toko di kedua kota tersebut ketakutan dan menulisi muka toko mereka dengan tulisan "Milik pribumi" atau "Pro-reformasi". Hal yang memalukan ini mengingatkan seseorang kepada peristiwa Kristallnacht di Jerman pada tanggal 9 November 1938 yang menjadi titik awal penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi dan berpuncak pada pembunuhan massal atas mereka di hampir seluruh benua Eropa oleh pemerintahan Jerman Nazi.

Sampai bertahun-tahun berikutnya Pemerintah Indonesia belum mengambil tindakan apapun terhadap nama-nama besar yang dianggap provokator kerusuhan Mei 1998. Bahkan pemerintah mengeluarkan pernyataan berkontradiksi dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi dengan mengatakan sama sekali tidak ada pemerkosaan massal terhadap wanita keturunan Tionghoa disebabkan tidak ada bukti-bukti konkret tentang pemerkosaan tersebut.

Sebab dan alasan kerusuhan ini masih banyak diliputi ketidakjelasan dan kontroversi sampai hari ini. Namun demikian umumnya orang setuju bahwa peristiwa ini merupakan sebuah lembaran hitam sejarah Indonesia, sementara beberapa pihak, terutama pihak Tionghoa, berpendapat ini merupakan tindakan pembasmian terhadap orang Tionghoa.

Peristiwa 27 Juli

Peristiwa 27 Juli 1996 adalah peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan) serta dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI.

Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat. Beberapa kendaraan dan gedung terbakar.

Pemerintah saat itu menuduh aktivis PRD sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru kemudian memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Budiman Sudjatmiko mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara.

Agen Oranye

Agen Oranye dan "Super Oranye" adalah julukan yang diberikan untuk herbisida dan defolian yang digunakan oleh Militer Amerika Serikat dalam peperangan herbisida (herbicidal warfare) selama Perang Vietnam. Dalam peperangan herbisida tersebut, sejumlah herbisida termasuk Agen Oranye digunakan dengan maksud untuk menghancurkan produksi bahan pangan dan pepohonan yang dijadikan sebagai tempat bersembunyinya musuh. Agen Oranye digunakan dari 1961 hingga 1971, dan di antara semua yang disebut " herbisida pelangi" yang yang paling berbahaya, yang digunakan dalam program ini. Degradasi Agen Oranye (maupun Agen Ungu, Merah Jambu, dan Hijau) melepaskan dioxin, yang dituduh telah membahayakan kesehatan mereka yang terpaparkan pada masa Perang Vietnam. Agen Biru dan Putih adalah bagian dari program yang sama tetapi tidak mengandung dioxin. Studi tentang penduduk yang terpapar dioxin, meskipun tidak harus Agen Oranye, menunjukkan meningkatnya risiko berbagai tipe kanker dan cacat genetis. Dampak paparan pada tingkat rendah untuk jangka waktu yang lama belum dapat dipastikan. Sejak 1980-an, sejumlah tuntutan hukum telah diajukan terhadap perusahaan-perusahaan yang memproduksi Agen Oranye, di antaranya adalah Dow Chemical, Monsanto dan Diamond Shamrock (menghasilkan hanya 5% [1]). Para veteran AS memperoleh ganti rugi sebesar AS$180 juta pada 1984, dan para veteran yang paling besar terkena akibatnya menerima ganti rugi satu kali sebesar AS $1.200. Para veteran Amerika dari perang di Vietnam berusaha memperoleh pengakuan tentang Agen Oranye, kompensasi dan perawatan untuk penderitaan yang mereka dan anak-anak mereka alami karena Agen ini; banyak veteran Vietnam yang terpapar dengan Agen Oranye tidak berhasil memperoleh perawatan medis yang telah dijanjikan melalui sistem medis Departemen Urusan Veteran dan hanya dalam kasus-kasus yang istimewa anak-anak mereka yang terpengaruh berhasil mendapatkan batnauan kesehatan dari pemerintah. Para veteran Vietnam dan keluarga mereka yang pertama kali mengajukan tuntutan atas Agen Oranye ini menyatakan 25 tahun yang lalu bahwa pemerintah "hanya menunggu kita semua mati". Mereka menuduh bahwa kebanyakan dari mereka yang masih hidup akan mati karena akibat-akibat paparan racun ini selama beberapa tahun mendatang, sebelum mereka mencapai usia 65 tahun. Di tempat-tempat lain, para veteran Australia, Kanada dan Selandia Baru memperoleh ganti rugi dalam penyelesaian di luar pengadilan pada tahun yang sama. Pada 1999, para veteran Korea Selatan mengajukan tuntutan hukum di Korea; pada Januari 2006, Pengadilan Banding Korea memerintahkan Monsanto dan Dow membayar ganti rugi sebesar AS$62 juta. Namun, tak satupun orang Vietnam yang berhasil memperoleh kompensasi. Pada 10 Maret 2005 Hakim Jack Weinstein dari Pengadilan Federal Brooklyn menolak tuntutan yang diajukan oleh orang-orang Vietnam para korban Agen Oranye terhadap perusahaan-perusahaan kimia yang memproduksi defolian/herbisida ini.

Operasi Burung Kondor

Operasi Burung Kondor (bahasa Spanyol:Operación Cóndor) adalah kampanye pembunuhan politik dan pengumpulan intelijen yang dinamai kontra-terorisme, yang dilakukan bersama oleh badan intelijen dan keamanan Argentina, Bolivia, Brazil, Chili, Paraguay, dan Uruguay pada pertengahan 1970-an. Negara-negara lain yang ikut bekerja sama, dalam tingkat yang lebih besar atau kecil di antaranya Kolombia, Peru dan Venezuela yang memberikan informasi intelijen, menanggapi permintaan dari badan-badan keamanan negara-negara Southern Cone. Amerika Serikat memberikan bantuan dengan "instalasi komunikasi di Zona Terusan Panama yang diakui melalui sebuah kawat yang dikeluarkan pada 2000 di bawah proyek deklasifikasi Chili. Kenneth Maxwell yang membahas buku Peter Kornbluh The Pinochet Berkas: A Declassified Dossier on Atrocity and Accountability, dalam jurnal Foreign Affairs November/Desember 2003, menunjukkan pengaruh Henry Kissinger dalam Operasi Burung Kondor. Hampir sepuluh negara di benua Amerika ikut serta dalam kampanye brutal ini.

Menurut "arsip-arsip teror", yang ditemukan pada Desember 1992 di Paraguay, sekurang-kurangnya 50.000 orang dibunuh, 30.000 "menghilang" (dikenal pula sebagai "desaparecidos") dan 400.000 dipenjarakan. "Arsip-arsip teror" ini juga memberikan bukti tentang kerja sama intelijen Kolombia, Peru dan Venezuela ketika bantuan itu diminta oleh para peserta utama dalam Operasi Burung Kondor.

Siksaan

Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.

Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.